sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah

News editor Achmad Al Fiqri
14/02/2026 10:04 WIB
Tuntutan itu dilayangkan oleh Jaksa dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi Tipikor pada PN Jakarta Pusat, Jumat (13/2/2026).
Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah. (Foto: MNC Media)
Anak Riza Chalid Dituntut Penjara 18 Tahun dan Bayar Ganti Rugi Triliunan Rupiah. (Foto: MNC Media)

“Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda lagi yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 10 tahun,” ujar jaksa.

Jaksa mengganggap Kerry telah melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Tipikor.

Sebelumnya, anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza didakwa merugikan keuangan negara Rp285 triliun dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina. 

Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025). Dakwaan terhadap Kerry dibacakan Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya. 

Keempat terdakwa lainnya adalah: 

  1. VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono
  2. Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi
  3. Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim Dimas Werhaspati
  4. Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak Gading Ramadhan Joedo

“Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Halaman : 1 2 3 4
Advertisement
Advertisement