sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding

News editor Nur Khabibi
27/02/2026 13:58 WIB
Putra Riza Chalid tak terima dengan putusan 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding. (Foto: MNC Media)
Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Pemilik PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, akan mengajukan banding atas hukuman 15 tahun yang dijatuhkan majelis hukum atas kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina. 

“Insya Allah mau ajuin banding,” kata Kerry usai persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (26/2/2026) dini hari. 

Dalam kesempatan yang sama, Kerry mengaku bingung dengan putusan majelis hakim. Sebab, terdapat fakta sidang yang tidak dimasukkan dalam pertimbangan putusan.

“Ya, insya Allah saya akan teruskan upaya hukum, semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” sambungnya.

Sebelumnya, Kerry Adrianto Riza divonis 15 tahun penjara. Majelis hakim menyatakan Kerry bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement