IDXChannel—Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara untuk pemilik PT Navigator Khatulistiwa sekaligus putra Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza.
Hakim menyatakan Kerry terbukti bersalah dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina Niaga.
“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (27/2/2026) dini hari.
Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.
Selain itu, putra Riza Chalid ini juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854, atau Rp2,90 triliun, subsider lima tahun kurungan badan.