Adapun keadaan yang memberatkan putusan ini, kata hakim, karena perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar-gencarnya melakukan pemberantasan korupsi.
Sementara itu, yang meringankan adalah bahwa Kerry belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga.
Sebagai tambahan informasi, hukuman untuk Kerry ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yaitu 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Kerry juga dituntut membayar uang pengganti Rp13.405.420.003.854 (Rp13,4 triliun).
Nasib Dua Terdakwa Lainnya, Hukum Penjara Belasan Tahun
Dua terdakwa lain dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang Pertamina, Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo, dijatuhi hukuman 13 tahun penjara.
Dimas Werhaspati adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading Ramadhan Joedo adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.