sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

News editor Riyan Rizki Roshali
16/04/2026 13:49 WIB
PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.
Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel
Ketua Ombudsman Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar di Kasus Korupsi Tata Kelola Nikel

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Ketua Ombudsman Hery Susanto (HS) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel tahun 2013-2025. Dia diduga menerima uang suap mencapai Rp1,5 miliar.

"Tersangka ini menerima sejumlah uang dari Saudara LKM yang merupakan Direktur PT TSHI, kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah Rp1,5 miliar,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nadih dalam konferensi pers, Kamis (16/4/2026).

Syarief menambahkan, Hery diduga mengurus masalah perhitungan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari PT TSHI. PT TSHI meminta Hery untuk mengatur agar Ombudsman mengoreksi perhitungan PNBP.

"Kemudian bersama-sama dengan Saudara HS ini untuk mengatur, sehingga surat atau kebijakan yang dilakukan oleh Kemenhut itu dikoreksi oleh Ombudsman, dengan perintah agar PT TSHI melakukan penghitungan sendiri terkait beban yang harus dibayar," kata dia.

Atas perbuatannya, Hery dijerat Pasal 12 huruf a, 12 huruf b, Pasal 5, dan Pasal 606 KUHP. Ia juga langsung ditahan di Rutan Salemba cabang Kejari Jaksel selama 20 hari ke depan.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement