IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan menolak laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. Dengan demikian laporan gratifikasi itu tidak akan ditindaklanjuti di Deputi Pencegahan.
"Laporan gratifikasi (Raja Juli) ditolak oleh (Deputi) Pencegahan," kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin saat dikonfirmasi, Jumat (17/7/2026).
Aminudin menjelaskan penolakan laporan gratifikasi itu didasari lantaran adanya penindakan yang dilakukan KPK terkait dugaan korupsi Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby.
Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi nomor 1 tahun 2026 tentang Laporan Gratifikasi.
"(Dasar penolakan) Ada penanganan oleh aparat penegak hukum," imbuh dia.
Sebelumnya, KPK menyatakan laporan dugaan gratifikasi yang berkaitan dengan Menhut di Deputi Pencegahan telah selesai diproses. Hasil verifikasi dan analisis atas laporan tersebut juga telah disampaikan kepada pelapor.