sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka

News editor Achmad Al Fiqri
15/07/2026 16:06 WIB
Kejagung menyatakan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka dalam sprindik baru terkait tiga kasus korupsi dan TPPU.
Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka. (Foto: Achmad Al-Fiqri/iNews Media Group)
Ada Sprindik Baru, Kejagung Sebut Status Febrie Adriansyah Saksi Bukan Tersangka. (Foto: Achmad Al-Fiqri/iNews Media Group)

IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Meski begitu, status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah disebut menjadi saksi, bukan tersangka.

"Ya (status masih saksi), di antaranya disebut oknum di salah satu perkara," ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Saat disinggung potensi Febrie menjadi tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan TPPU, Anang belum bisa memastikan. Sebab, ia berkata, pihaknya masih mempelajari lebih dulu barang bukti yang baru diterima dari Polri.

"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," tutur Anang.

Lebih lanjut, Anang mengatakan penyidik belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Febrie. "Belum dijadwalkan, tapi yang jelas akan secepatnya setelah kita terima semua segera," tuturnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement