sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Karena Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing

News editor Jonathan Simanjuntak
17/07/2026 15:09 WIB
KPK menolak laporan penerimaan gratifikasi oleh Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni, karena terkait kasus dugaan korupsi Bupati Kuansing.
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Karena Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing. (Foto: iNews Media Group)
KPK Tolak Laporan Gratifikasi Menhut Karena Terkait Kasus Dugaan Korupsi Bupati Kuansing. (Foto: iNews Media Group)

"Jadi (laporan gratifikasi Menhut) di pencegahan terkait dengan laporan gratifikasi yang dilakukan oleh Pak Menhut ini sudah case close," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/7/2026).

Meski demikian, KPK menegaskan aspek penindakan dalam perkara tersebut masih terus didalami. Hal itu karena amplop yang diduga diterima Raja Juli disebut berasal dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby yang kini menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi jual beli jabatan dan pengurusan izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

"Sedangkan di penindakan ini masih akan terus didalami keterkaitannya. Karena dalam konstruksi perkaranya Pak Bupati (Suhardiman) setelah mengumpulkan uang dari para pihak tersebut, kemudian uang ini diberikan kepada Pak Menteri," tutur Budi.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement