IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyaj menjadi saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU. Langkah ini dilakukan setelah Korps Adhyaksa menerbitkan tiga sprindik baru pasca pengalihan kasus dari Polri.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengaku belum mengetahui potensi Febrie menjadi tersangka kembali. Ia menyatakan masih menunggu hasil penelitian barang bukti perkara itu dari tim penyidik.
"Nah tentunya kita pelajari, nanti penyidik ini kita buka, kita pelajari dulu berdasarkan barang-barang bukti yang ada, juga sambil berlanjut ini termasuk nanti kan kita belum menerima. Ini yang baru kita terima kan dokumen-dokumen dan barang bukti, nanti juga tersangka kita terima," ujar Anang di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).
Anang pun tak bisa menjawab ihwal akan adanya tersangka baru dalam kasus yang ditangani penyidik. Pasalnya, ia menekankan, tim penyidik harus memeriksa barang bukti yang diserahkan dari Polri.
"Yang jelas ya, kita akan mengecek dulu nanti dari barang-barang bukti, dari berita acara pemeriksaan yang berasal dari rekan-rekan penyidik Polri termasuk barang buktinya, termasuk kan kita akan pelajari kelengkapan formil materiilnya, nanti di situ baru bisa terbit," kata Anang.