sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Soal Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung: Kami Pelajari Dulu

News editor Achmad Al Fiqri
15/07/2026 17:11 WIB
Kejagung menetapkan status hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyaj menjadi saksi dalam tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Soal Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung: Kami Pelajari Dulu. (Foto: iNews Media Group)
Soal Potensi Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Kejagung: Kami Pelajari Dulu. (Foto: iNews Media Group)

Sebelumnya, Kejagung menerbitkan sprindik atas kasus dugaan korupsi dan TPPU pasca pengalihan penanganan perkara dari Polri. Korps Adhyaksa ini pun mengaku telah menerima sejumlah barang bukti dari penyidik Kortas Tipikor Polri.

"Saat ini, Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik," kata Anang saat jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026).

Adapun ketiga sprindik itu yakni sprindik nomor 43 atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel, sprindik nomor 44 dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi untuk batu bara di PT PLN yang menyebabkan blackout, dan sprindik nomor 45 terkait dengan PT Asabri.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement