IDXChannel - Interpol telah menerbitkan red notice terhadap tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Mohammad Riza Chalid.
Kini, Kejagung menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
“Tentunya nantinya kita akan mempersiapkan juga kan ada dokumen-dokumen ikutan dengan terbitnya Red Notice ini ada dua hal, baik itu nanti dengan sistem deportasi, karena kita sendiri sudah mencabut [paspor] kan,” kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, Rabu (4/2/2026).
“Yang kedua bisa juga nantinya dengan sistem kita siapkan untuk ekstradisi,” lanjut dia.
Anang menambahkan, saat ini, pihaknya menunggu iktikad baik dari negara-negara yang diduga menjadi tempat pelarian dari Riza Chalid. Ia menegaskan, dengan terbitnya red notice Interpol yang secara signifikan membatasi ruang gerak tersangka.
“Yang jelas dengan terbitnya Red Notice ini akan membatasi ruang gerak yang bersangkutan, karena akan termonitor oleh Imigrasi seluruh negara-negara yang terikat dengan Interpol," kata dia.