sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Kejagung Siapkan Langkah Deportasi-Ekstradisi untuk Pulangkan Riza Chalid

News editor Riyan Rizki Roshali
04/02/2026 08:55 WIB
Kejagung menyiapkan dokumen deportasi hingga ekstradisi dalam memulangkan Riza Chalid ke Indonesia.
Kejagung Siapkan Langkah Deportasi-Ekstradisi untuk Pulangkan Riza Chalid
Kejagung Siapkan Langkah Deportasi-Ekstradisi untuk Pulangkan Riza Chalid

Anang melanjutkan, penerbitan red notice tidak serta-merta berarti Riza Chalid bisa langsung ditangkap dan dipulangkan ke Indonesia. Menurutnya, proses penegakan hukum lintas negara tetap harus menghormati kedaulatan dan sistem hukum masing-masing negara.

“Red Notice tidak serta merta langsung kita dapat menangkap ini, ini kan ada di negara lain, tentu di situ juga ada kedaulatan hukum kepentingan nasional masing-masing dan sistem hukum yang berbeda," kata dia.

Dia mengungkapkan, red notice Interpol bersifat tidak mengikat dan pelaksanaannya sangat bergantung pada kebijakan serta itikad baik negara anggota Interpol tempat buronan tersebut berada.

“Red Notice ini sifatnya bukan kewajiban ya. Ini enggak terlalu mengikat, mereka itu sukarela. Tergantung kepada negara-negara anggota Interpol. Kalau mereka beritikad baik, mereka akan memberitahukan, bahwa di tempat itu ada keberadaan DPO, nanti kita, tentunya kan nanti diinfokan ke pihak Indonesia melalui NCB kan," kata dia.

Dia menambahkan, dalam kerja sama penanganan buronan lintas negara juga berlaku asas resiprokal.

Halaman : 1 2 3
Advertisement
Advertisement