“Artinya ketika nanti negara yang bersangkutan ditempatkan beritikad baik dengan kita dan mau menyerahkan, tentunya ke depan juga suatu saat apabila negara bersangkutan ada katakan DPO-nya ada di negara kita, kita juga berkewajiban. Jadi ini sukarela," katanya.
Untuk diketahui, Interpol resmi mengeluarkan red notice untuk pengusaha minyaksekaligus buronan M Riza Chalid . Red notice tersebut diterbitkan oleh negara Prancis. Surat red notice Riza Chalid telah diterima Mabes Polri.
"Secara resmi kami sampaikan kami dari Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, Red Notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat, 23 Januari 2026 atau seminggu lalu," kata Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol Untung Widyatmoko.
(Nur Ichsan Yuniarto)