sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding

News editor Nur Khabibi
27/02/2026 13:58 WIB
Putra Riza Chalid tak terima dengan putusan 15 tahun penjara yang diberikan majelis hakim.
Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding. (Foto: MNC Media)
Tak Terima Putusan Hakim, Kerry Adrianto Akan Ajukan Banding. (Foto: MNC Media)

“Menyatakan Terdakwa Muhamad Kerry Adrianto tersebut di atas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” kata Ketua Majelis Hakim, Fajar Kusuma Aji membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Kerry juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar yang harus dibayar dalam jangka waktu satu bulan dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Kerry juga diwajibkan membayar uang pengganti sejumlah Rp2.905.420.003.854 (Rp2,90 triliun) subsider lima tahun kurungan badan. Sebagai pengingat, hukuman ini lebih ringan daripada tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara. 

Sementara dua terdakwa lainnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan badan. 

Kedua terdakwa ini adalah Dimas Werhaspati dan Gading Ramadhan Joedo. Dimas adalah Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, sedangkan Gading adalah Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Hukuman atas keduanya ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 16 tahun. 


(Nadya Kurnia)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement