sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Polri Sebut Riza Chalid Resmi Berstatus Red Notice Sejak 23 Januari 2026

News editor Ari Sandita
01/02/2026 17:49 WIB
Pasca status tersebut terbit, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan upaya koordinasi dengan berbagai pihak, di luar maupun di dalam negeri.
Polri Sebut Riza Chalid Resmi Berstatus Red Notice Sejak 23 Januari 2026. (Foto: MNC Media)
Polri Sebut Riza Chalid Resmi Berstatus Red Notice Sejak 23 Januari 2026. (Foto: MNC Media)

IDXChannel—Riza Chalid resmi berstatus red notice di Interpol sejak Jumat pekan lalu (23/1/2026). Markas Besar Polri telah menerima surat terkait pengenaan status tersebut, red notice ini diterbitkan oleh Prancis. 

“Secara resmi Set NCB Interpol Indonesia menyampaikan berita bahwa Interpol, red notice atas nama Muhammad Riza Chalid atau disebut MRC telah terbit pada Jumat 23 Januari 2026 atau seminggu lalu,” ujar Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Untung Widyatmoko pada wartawan, Minggu (1/2/2026).

Menurutnya, setelah status tersebut terbit, Mabes Polri menindaklanjutinya dengan upaya koordinasi dengan berbagai pihak, di luar maupun di dalam negeri, khususnya dengan Kementerian/Lembaga. 

Set NCB Interpol pun mendukung langkah penegakan hukum terhadap Riza Chalid.

“Upaya yang dilakukan Set NCB Interpol Indonesia yakni koordinasi dengan counterpart, baik counterpart asing maupun counterpart yang berada di dalam negeri, kementerian ataupun lembaga. Kami Set NCB Interpol mendukung langkah-langkah penegakan hukum atas pelaku-pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke luar negeri,” tuturnya.

Secara teknis, Set NCB Interpol Indonesia telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak dimaksud, bahkan dengan Prancis yang telah mengeluarkan Red Notice tersebut. Termasuk tentang bagaimana proses terbitnya Red Notice terhadap Riza Chalid.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement