IDXChannel - Jaksa Penuntut Umum mendakwa anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, merugikan keuangan negara dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina pada 2018-2023.
Dalam surat dakwaannya, perbuatan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama itu berkaitan dengan pengadaan sewa kapal dan pengadaan sewa terminal bahan bakar minyak (BBM).
Kerry merupakan Beneficial Ownership PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (PT OTM) sekaligus Direktur Utama PT Mahameru Kencana Abadi (PT MKA), dan Ultimated Shareholder PT Jenggala Maritim Nusantara (PT JMN). Kerry diduga melakukan pengaturan pengadaan sewa tiga kapal milik PT JMN.
Pengadaan Sewa Kapal
Dalam rangka pembelian kapal milik PT JMN yang akan didanai Bank Mandiri itu, Kerry meminta Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi, menjawab konfirmasi atas kepastian pendapatan sewa kapal dari PT PIS sebagai sumber pendanaan angsuran pinjaman kredit investasi pembelian kapal oleh Bank Mandiri.
Hal itu dilengkapi dengan menyatakan PT PIS membutuhkan kapal yang akan dibeli oleh PT JMN dengan masa kontrak sewa antara 5-7 tahun padahal pada saat itu belum ada proses pengadaan sewa kapal antara PT JMN dengan PT PIS.
"Terdakwa Kerry, Dimas Werhaspati, bersama-sama Sani Dinar Saifuddin, dan Agus Purwono melakukan pengaturan sewa kapal Suezmax milik PT JMN dengan cara menambahkan kalimat kebutuhan ‘pengangkutan domestik’ pada surat jawaban PT KPI kepada PT PIS dengan maksud agar dalam proses pengadaan tersebut kapal asing tidak dapat mengikuti tender," tulis surat dakwaan tersebut sebagaimana dikutip Senin (13/10/2025).
Tujuannya hanya satu, yakni untuk memastikan agar kapal Suezmax milik PT JMN saja yang dapat disewa. Adapun Kerry bersama Dimas, Sani, dan Agus kemudian melaksanakan proses pengadaan sewa kapal yang hanya bersifat formalitas yakni Jenggala Bango jenis MRGC milik PT JMN.
"(Kapal) tidak memiliki Ijin Usaha Pengangkutan Migas sebagai salah satu syarat pelelangan pengangkutan migas namun tetap dimenangkan sebagai pemenang sewa kapal pengangkut migas," tulis dakwaan itu.
Dalam Sewa Terminal Bahan Bakar Minyak
Perbuatan melawan hukum pada sewa terminal bahan bakar minyak dilakukan bersama-sama ayahnya, Riza Chalid. Keduanya melalui Gading Ramadhan Joedo selaku Direktur PT Tangki Merak menyampaikan penawaran kerja sama penyewaan Terminal BBM Merak kepada Hanung Budya Yuktyanta selaku Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina.
"Meskipun mengetahui Terminal BBM Merak tersebut bukan dimiliki PT Tangki Merak, tetapi Terminal BBM Merak tersebut milik PT Oiltanking Merak," tulis dakwaan tersebut.
Kerry Adrianto, Riza Chalid, Gading Ramadhan Joedo melalui Irawan Prakoso kemudian mendesak Hanung dan Alfian Nasution untuk mempercepat proses kerja sama penyewaan Terminal BBM.