Hal itu kemudian ditindaklanjuti oleh Hanung Budya Yuktyanta dan Alfian Nasution dengan meminta Direktur Utama PT Pertamina untuk melakukan Penunjukan Langsung kepada PT Oiltanking Merak
"Meskipun kerja sama sewa TBBM dengan pihak PT OTM tidak memenuhi kriteria pengadaan yang dapat dilakukan penunjukan langsung," tulis surat dakwaan itu.
Jaksa menilai perbuatan itu memperkaya Kerry, Dimas melalui PT JMN sebesar USD9,860,514.31 dan Rp1.073.619.047,00 dalam pengaturan pengadaan.
Sewa Tiga Kapal Milik PT JMN.
Perbuatan itu juga memperkaya terdakwa Kerry, Gading, dan Riza Chalid melalui PT Orbit Terminal Merak (OTM) sebesar Rp2.905.420.003.854,00. dalam Kegiatan Sewa Terminal Bahan Bakar (TBBM) Merak.
Dalam surat dakwaan juga dijelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.