sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

News editor Jonathan Simanjuntak
13/10/2025 18:21 WIB
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

IDXChannel - Anak pengusaha Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.

Jaksa Penuntut Umum, Triyana Setia Putra menilai Kerry, bersama-sama menyalahgunakan wewenang dalam pusara korupsi itu hingga menyebabkan negara merugi senilai Rp285 triliun. Surat dakwaan itu dibacakan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/10/2025).

Dakwaan terhadap Kerry dibacakan bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya yakni VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Agus Purwono; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Yoki Firnandi; Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, Dimas Werhaspati; dan Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak, Gading Ramadhan Joedo.

"Telah melakukan atau turut serta melakukan secara melawan hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara," ujar Triyana Setia Putra, Senin (13/10/2025).

Triyana menjelaskan kerugian negara akibat perbuatan terdakwa ini merugikan keuangan negara dan perekonomian negara. Jaksa menghitung dua hal ini terpisah, namun jika ditotal nilainya mencapai Rp285 triliun.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement