sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina

News editor Jonathan Simanjuntak
13/10/2025 18:21 WIB
Anak Riza Chalid, Muhammad Kerry Adrianto Riza, didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp285 triliun dalam perkara dugaan korupsi minyak mentah Pertamina.
Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)
Anak Riza Chalid Didakwa Rugikan Negara Rp285 Triliun Terkait Korupsi Minyak Mentah Pertamina. (Foto: Jonathan/Inews Media Group)

Kerugian Keuangan Negara

Kerugian keuangan negara yang dipaparkan jaksa yakni USD2.732.816.820,63 atau setara Rp45,3 triliun dan Rp25 triliun.

"Yang merupakan bagian dari Total Kerugian Keuangan Negara sebesar USD2,732,816,820.63 dan Rp25.439.881.674.368,30," ungkap Jaksa.

Kerugian Perekonomian Negara

Jaksa memaparkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun yang dihitung merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang terdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan. Perhitungan perekonomian negara juga dihitung berdasarkan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41 atau setara Rp45,4 triliun.

"Kerugian perekonomian negara sebesar Rp171.997.835.294.293,00 yang merupakan kemahalan dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar USD2,617,683,340.41," tutur Jaksa.

Dalam surat dakwaannya, jaksa menilai perbuatan terdakwa termasuk tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan itu juga dibacakan kepada empat terdakwa lainnya.

Kedua pasal itu menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri secara melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan karena jabatan hingga menimbulkan kerugian bagi keuangan negara.

(Febrina Ratna Iskana)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement