IDXChannel - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan berkoordinasi dengan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait nasib yayasan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi dengan para tersangka kasus korupsi tata kelola program MBG.
Dirdik Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan hal itu dilakukan untuk mendata SPPG mana saja yang sejatinya tidak berhak menjadi mitra BGN dalam program MBG.
"Kami akan koordinasi dengan BGN karena sekarang kami sedang menginventarisir mana yayasan yang terafiliasi yang tidak berhak untuk menerima atau sebagai mitra dari BGN," kata Syarief dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Diketahui, Kejagung menetapkan eks Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola makan bergizi gratis (MBG) pada BGN tahun 2025-2026.
Syarief menjelaskan sejatinya program MBG dikelola oleh yayasan yang terafiliasi dengan sekolah penerima.