IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus dugaan korupsi pengadaan jalur kereta api di lingkugan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di wilayah Sumatera. Hal itu dengan menerbitkan surat perintah penydikan (sprindik) baru.
" KPK kemudian menerbitkan Sprindik baru per Mei 2026," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya yang dikutip Rabu (3/6/2026).
KPK belum menetapkan tersangka dalam sprindik baru ini. Sejalan dengan itu, tim penyidik Lembaga Antirasuah mulai menjadwalkan pemanggilan saksi.
Pada Selasa (2/6/2026), KPK menjadwalkan pemeriksaan dua orang saksi, yakni Farah Dina Eka Syamriati selaku PNS BTP Kelas II Wilayah Sumatera Bagian Selatan dan Anisah selaku Direktur Utama PT Surya Annisa Kencana.
Dari dua saksi yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK, hanya Anisah yang memenuhi panggilan. Satu saksi lainnya tidak hadir tanpa keterangan.