"Di sidang ada fakta terkait penerimaan sejumlah uang dari oknum ketua HIPMI ya 3,5 miliar. Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum kemudian hasil persidangan juga disharing dengan tim penyidik," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi persnya, Selasa (2/6/2026).
Sebagai upaya menelusuri aliran dana tersebut, tim penyidik lembaga antirasuah berencana melakukan pemanggilan terhadap Akbar. Pemanggilan awal ini tentunya masih sebatas klarifikasi atas fakta persidangan tersebut.
"Tentunya itu akan ditindak lanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan," kata Achmad.
Di sisi lain, ia menyampaikan bahwa pihaknya juga telah menerbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka dalam perkara DJKA di Sumatra Bagian Selatan (Sumbagsel). Penyidik itu akan menggunakan aturan KUHP baru, yang mana penetapan tersangkanya nanti di proses penyidikan.
"Memang sudah ada kita terbitkan surat perintah penyidikan tanpa tersangka," tuturnya.
(Febrina Ratna Iskana)