"Saksi ANS hadir dan didalami terkait pelaksanaan proyek pembangunan jalur kereta di wilayah Sumatera Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan tengah menelusuri dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait dugaan korupsi kereta api di DJKA.
KPK telah memeriksa dua orang ASN Kemenhub yaitu Iman Sukandar dan Benny Nurdin Yusuf. Keduanya diperiksa di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa (26/5/2026).
"Penyidik meminta keterangan soal dugaan penerimaan yang dilakukan pihak-pihak di Kemenhub, dari Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo yang dikutip Kamis (28/5/2026).
Dalam perkembangan kasusnya, KPK juga mengungkapkan telah mengetahui fakta persidangan kasus dugaan korupsi proyek jalur kereta api di lingkungan DJKA wilayah Medan. Adapun dalam persidangan tersebut, sosok Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Akbar Himawan Buchari disebut menerima Rp 3,5 miliar.