sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan

News editor Nur Khabibi
30/05/2026 08:30 WIB
KPK menerbitkan SE tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan. (Foto: iNews Media Group)
KPK Terbitkan SE Pengendalian Gratifikasi SPMB, Soroti Calon Siswa Titipan. (Foto: iNews Media Group)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi dalam Penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) pada 25 Mei 2026.

Surat Edaran tersebut sebagai upaya pencegahan praktik curang dalam proses penerimaan peserta didik baru. 

Kepala Satuan Tugas Jaringan Pencegahan Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, Abdul Aziz Suhendra, menegaskan seluruh penyelenggara pendidikan tidak boleh melakukan praktik gratifikasi maupun penyalahgunaan wewenang dalam proses penerimaan murid baru.

Melalui surat edaran tersebut, KPK meminta seluruh unit pelaksana teknis di bidang pendidikan, pendidikan madrasah, dan pendidikan keagamaan menjadi teladan dengan tidak melakukan permintaan, pemberian, maupun penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.

Selain itu, ia menegaskan pelaksanaan SPMB tidak boleh dimanfaatkan untuk tindakan koruptif maupun praktik yang menimbulkan konflik kepentingan. Seluruh pihak diharapkan menolak gratifikasi dalam bentuk apa pun pada kesempatan pertama.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement