IDXChannel— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, pelimpahan kasus dugaan korupsi kuota haji menunggu rangkaian ibadah haji selesai.
Hal itu disampaikan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu merespons kapan pelimpahan berkas penyidikan eks Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut.
"Kami dengan teman-teman sudah mendiskusikan nanti setelah selesai semuanya ibadah haji ini. Kemudian juga masyarakat atau jemaah haji sudah kembali. Nah, insya Allah secepat kita akan melakukan pelimpahan dan juga nanti segera digelar persidangannya," kata Asep kepada wartawan, Senin (1/6/2026).
Asep menjelaskan, langkah ini diambil lantaran banyak saksi dalam perkara tersebut tengah bertugas dalam kesuksesan ibadah haji.
Dengan begitu, proses penyidikan-persidangan diharapkan tidak mengganggu pelaksanaan ibadah haji.