IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pengendalian alih fungsi lahan sawah perlu dijaga untuk mendukung ketahanan pangan Tanah Air.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menyatakan, upaya perlindungan lahan sawah tersebut sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Dalam regulasi tersebut, pemerintah menargetkan 87% areal persawahan masuk dalam kategori Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
"Langkah ini menjadi penting mengingat laju alih fungsi lahan sawah masih terus terjadi. Di mana, dalam satu dekade terakhir, Indonesia kehilangan sekitar 320 ribu hektare lahan sawah atau rata-rata sekitar 16 ribu hektare per tahun," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (29/5/2026).
"Degradasi ini menjadi tantangan serius bagi ketahanan pangan nasional sekaligus keberlanjutan pembangunan daerah," katanya.