IDXChannel – Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) memantau proses persidangan gugatan perdata yang diajukan PT Bali Towerindo Sentra Tbk (BALI) terhadap Pemerintah Kabupaten Badung di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan wanprestasi atas perjanjian kerja sama pembangunan menara telekomunikasi yang diteken pada 7 Mei 2007.
Ketua Tim Fasilitasi Pemanfaatan Bersama Infrastruktur Pasif Ditjen Infrastruktur Digital Kemkomdigi, M. Hilman Fikrianto, mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan menunggu putusan pengadilan.
Pemerintah, kata dia, berharap tidak ada langkah lanjutan sebelum terdapat keputusan yang berkekuatan hukum tetap.
Menurut Hilman, pemerintah pusat bersama Kementerian Dalam Negeri sebelumnya telah berupaya mengumpulkan informasi dan meminta penjelasan atas kebijakan yang diambil pemerintah daerah terkait kerja sama tersebut.