Namun, karena perkara sudah masuk ranah hukum, penyelesaiannya kini berada di tangan pengadilan.
Sengketa yang terdaftar dengan Nomor 1372/Pdt.G/2025/PN Dps itu memuat nilai gugatan sekitar Rp3,3 triliun.
Bali Towerindo menilai kehadiran menara telekomunikasi milik perusahaan lain di wilayah Badung tidak sejalan dengan perjanjian kerja sama 20 tahun yang pernah disepakati, sebagaimana tertuang dalam dokumen perjanjian bernomor 555/2818/DISHUB-BD dan 018/BADUNG/PKS/2007.
Di sisi lain, Kemkomdigi menekankan pentingnya iklim persaingan usaha yang sehat dalam penyediaan infrastruktur menara telekomunikasi di Badung. Persaingan yang terbuka dinilai dapat mendorong penguatan ekosistem digital sekaligus menopang sektor pariwisata di daerah tersebut.
Pandangan serupa disampaikan Direktur Eksekutif Asosiasi Pengembangan Infrastruktur dan Menara Telekomunikasi (Aspimtel), Tagor H. Sihombing.