“Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 16 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari,” ujar salah satu jaksa saat membacakan amar tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Selain pidana bui, jaksa juga menuntut keduanya membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari dan menuntut hukuman uang pengganti yang nilai mencapai triliun rupiah.
Gading Ramadhan dituntut uang pengganti sebesar Rp1.176.390.287.697 dengan rincian Rp176.390.287.697 atas kerugian keuangan negara dan uang sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
Sementara Dimas, dituntut uang pengganti sejumlah masing-masing USD11.094.802 yang bersumber atas kerugian keuangan negara dan sebesar Rp1 triliun atas kerugian perekonomian negara, subsider 8 tahun.
(Nadya Kurnia)