Tanggung jawab manajerial turut menjadi sorotan. Mantan Direktur PT UOB Kay Hian Sekuritas periode Desember 2018 hingga Februari 2020, Yacinta Fabiana Tjang, dikenai denda Rp30 juta serta sanksi larangan beraktivitas di pasar modal selama tiga tahun.
OJK menilai yang bersangkutan tidak menjalankan pengurusan perusahaan dengan kehati-hatian dan tanggung jawab, sehingga membuka ruang terjadinya pelanggaran regulasi.
Tak hanya di tingkat domestik, OJK juga menjatuhkan denda Rp125 juta kepada UOB Kay Hian Pte. Ltd. sebagai pihak yang dinilai menjadi penyebab terjadinya pelanggaran penjatahan efek, akibat penggunaan informasi yang tidak benar dalam proses IPO Repower Asia. (Aldo Fernando)