Sanksi tersebut dijatuhkan setelah OJK menemukan pelanggaran serius terkait penerapan Customer Due Diligence (CDD).
Dalam pemeriksaan, UOB Kay Hian Sekuritas dinilai tidak cermat memverifikasi UOB Kay Hian Pte. Ltd. yang mewakili delapan investor referral client dalam IPO Repower Asia.
Fakta menunjukkan pemesanan saham delapan investor tersebut didanai oleh UOB Kay Hian Credit Pte. Ltd., sementara data perbankan mengungkapkan seluruh investor mencantumkan pekerjaan sebagai staf PT Repower Asia Indonesia Tbk.
Kondisi ini seharusnya diketahui dan dicermati oleh penjamin emisi, terutama ketika dalam formulir pemesanan saham (FPPS) dinyatakan informasi yang tidak benar.
Selain itu, OJK juga menilai UOB Kay Hian Sekuritas menggunakan informasi yang tidak benar dari UOB Kay Hian Pte. Ltd. untuk tujuan penjatahan pasti, sehingga melanggar ketentuan pemesanan dan penjatahan efek dalam penawaran umum.