IDXChannel – Tekanan terhadap saham PT Multi Makmur Lemindo Tbk (PIPA) belum mereda. Di tengah sanksi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait penyajian laporan keuangan dan berlanjutnya proses hukum kasus IPO, saham PIPA kembali melemah dan mencatatkan penurunan berhari-hari.
Menurut data Bursa Efek Indonesia (BEI), pukul 10.50 WIB, saham PIPA terkoreksi 1,53 persen ke Rp129 per unit usai sempat jatuh hingga auto rejection bawah (ARB) 15 persen di awal sesi.
Nilai transaksi mencapai Rp50,82 miliar dan volume perdagangan 431 juta saham.
Saham PIPA memerah empat hari beruntun, dengan penurunan 29 persen dalam sepekan dan 57 persen dalam sebulan terakhir.
Sanksi OJK
OJK menjatuhkan sanksi administratif dan/atau Perintah Tertulis kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran ketentuan di bidang Pasar Modal yang berkaitan dengan penyajian laporan keuangan.
Penetapan sanksi tersebut diputuskan pada 6 Februari 2026 berdasarkan hasil pemeriksaan OJK, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum untuk menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat terhadap Pasar Modal Indonesia, sebagaimana disampaikan dalam siaran pers OJK, Sabtu (7/2/2026).