OJK menjatuhkan sanksi kepada PT Multi Makmur Lemindo Tbk atas penyajian Laporan Keuangan Tahunan per 31 Desember 2023 yang dinilai tidak sesuai ketentuan.
Perseroan dikenai denda sebesar Rp1,85 miliar karena mengakui aset yang berasal dari penggunaan dana hasil penawaran umum perdana saham (IPO) tanpa didukung bukti transaksi yang memadai.
Praktik tersebut dinilai melanggar ketentuan Undang-Undang Pasar Modal serta sejumlah standar akuntansi dan aturan penyajian laporan keuangan emiten.
Selain sanksi kepada perseroan, OJK juga menjatuhkan denda secara tanggung renteng sebesar Rp3,36 miliar kepada jajaran direksi PT Multi Makmur Lemindo Tbk periode 2023, yakni Junaedi, Imanuel Kevin Mayola, Hendri Saputra, dan Airlangga.
Keempatnya dinilai bertanggung jawab atas kesalahan penyajian laporan keuangan tahunan 2023, sehingga melanggar ketentuan mengenai tanggung jawab direksi atas laporan keuangan.