IDXChannel - Peran Danantara Indonesia di pasar modal belakangan memunculkan pertanyaan terkait potensi konflik kepentingan, seiring posisinya sebagai sovereign wealth fund (SWF) sekaligus induk BUMN.
Namun, Global Market Economist Maybank Indonesia, Myrdal Gunarto menilai, kekhawatiran tersebut tidak berdasar jika dilihat dari aspek hukum dan kelembagaan.
Menurut Myrdal, secara struktur dan kewenangan, peran Danantara Indonesia sebagai investor tidak tumpang tindih dengan fungsi regulator pasar modal.
Danantara tidak memiliki otoritas pengaturan maupun pengawasan, melainkan berperan sebagai pengelola investasi negara dan pemegang saham.
“Peran Danantara untuk masuk ke bursa saham itu sah-sah saja dan sesuai dengan Undang-Undang BUMN. Kalau kita lihat, wewenang Danantara memang luas untuk melaksanakan investasi,” ujar Myrdal dalam keterangannya dikutip Minggu (8/2/2026).