IDXChannel - Danantara Indonesia mendorong perusahaan asuransi dan dana pensiun untuk memasukkan instrumen saham dalam portofolionya. Kedua lembaga tersebut dinilai memiliki aset yang berpotensi mendongrak nilai kapitalisasi pasar Bursa Efek.
CIO Danantara, Pandu Sjahrir menilai, saat ini menjadi kesempatan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun di tengah volatilitas Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Apalagi, pemerintah menaikkan batas maksimal alokasi investasi di pasar modal untuk asuransi dan dana pensiun dari 8 persen menjadi 20 persen.
"Salah satu yang kemarin disebutkan pemerintah juga adalah untuk menambah alokasi (investasi) ke public market (pasar modal). Ini juga bagus, kesempatan juga," katanya di Gedung BEI, Jakarta, Minggu (1/2/2026).
Menurut Pandu, panduan bagi perusahaan asuransi dan dana pensiun telah diatur dalam UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) terkait business judment rule, cut loss provision, hingga perlindungan hukum. Hal ini penting agar keputusan mereka dalam berinvestasi tetap pada koridor hukum.
"Karena mereka semua kan profesional, make sure (memastikan) mereka melaksanakan tugasnya dengan baik dan secara profesional. Jadi business judgment rule itu juga sangat penting untuk para pelaku yang ada di dapen (dana pensiun) kami," kata Pandu.