Dia menjelaskan, seluruh kewenangan regulasi, pengawasan, serta penegakan hukum di pasar modal tetap sepenuhnya berada di tangan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Mulai dari persetujuan aksi korporasi, keterbukaan informasi, hingga pengenaan sanksi, seluruhnya berada di bawah mandat regulator yang independen.
“Independensi regulator ditentukan oleh undang-undang, bukan oleh struktur kepemilikan saham,” katanya.
Myrdal menambahkan, posisi Danantara Indonesia sebagai induk BUMN justru memperkuat mandatnya untuk melakukan aktivitas investasi secara lebih luas, baik di sektor riil maupun di pasar modal. Yang terpenting, investasi tersebut tetap berorientasi pada penciptaan nilai dan manfaat optimal bagi negara.
“Danantara tidak hanya bisa berinvestasi di sektor riil, tetapi juga di pasar modal secara umum. Yang penting tetap memberikan keuntungan dan manfaat bagi negara,” tutur dia.
Dalam praktik global, kepemilikan saham oleh entitas investasi negara juga merupakan hal yang lazim dan tidak serta-merta mengaburkan peran regulator. Banyak sovereign wealth fund dunia yang aktif berinvestasi di pasar modal tanpa menimbulkan konflik kepentingan kelembagaan.