Mengutip Media Hub Humas Polri, Rabu (4/2/2026) lalu, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak mengatakan, para tersangka masing-masing berinisial BH, mantan staf Unit Evaluasi dan Pemantauan Perusahaan Tercatat 2 Divisi PP3 PT BEI; DA selaku Financial Advisor; serta RE yang menjabat Project Manager PT MML saat proses penawaran umum perdana (IPO).
Namun demikian, Ade Safri menyebut peran detail masing-masing tersangka masih didalami penyidik.
"Jadi untuk penyidikan saat ini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka baru dalam perkara a quo yang merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap perkara yang sudah inkrah sebelumnya," kata Ade Safri kepada wartawan di kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Selasa (3/2/2026).
Dalam penyidikan, polisi menemukan bahwa PT MML sejatinya tidak memenuhi ketentuan untuk melantai di BEI karena tidak lolos persyaratan IPO.
"Sebab valuasi aset perusahaan sejatinya tidak memenuhi persyaratan," jelasnya.
Meski tidak memenuhi kriteria, PT MML tetap berhasil menghimpun dana sekitar Rp97 miliar dalam IPO tersebut. Saat itu, perusahaan didampingi penjamin emisi PT Shinhan Sekuritas Indonesia.