"Dengan modus PT MML menggunakan jasa advisory PT MBP yang merupakan perusahaan konsultan milik salah satu pegawai PT BEI yaitu Terpidana MBP," katanya.
Atas perbuatannya, keduanya melanggar Pasal 104 juncto Pasal 90 huruf c Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan vonis masing-masing pidana penjara 1 tahun 4 bulan dan denda Rp2 miliar.
PIPA Buka Suara
Sebelumnya, dalam keterbukaan informasi pada 5 Februari 2026, manajemen PIPA menyatakan tidak memiliki pengetahuan sebelumnya terkait kasus IPO yang diberitakan media dan penggeledahan di PT Shinhan Sekuritas oleh Bareskrim.
Klarifikasi ini disampaikan perseroan menindaklanjuti permintaan penjelasan dari BEI.
Manajemen PIPA yang menjabat berdasarkan RUPSLB 26 Januari 2026 menegaskan informasi terkait kasus tersebut baru diketahui melalui pemberitaan media massa.