Lebih lanjut, OJK menjatuhkan Perintah Tertulis berupa larangan beraktivitas di sektor Pasar Modal selama lima tahun kepada Junaedi selaku Direktur Utama PT Multi Makmur Lemindo Tbk pada 2023.
Larangan tersebut diberikan karena yang bersangkutan dinilai bertanggung jawab langsung atas kesalahan penyajian laporan keuangan perseroan.
OJK juga mengenakan sanksi kepada pihak auditor. Agung Dwi Pramono, akuntan publik yang melakukan audit laporan keuangan 2023 PT Multi Makmur Lemindo Tbk, dikenai sanksi berupa pembekuan Surat Tanda Terdaftar (STTD) selama dua tahun sejak surat sanksi ditetapkan.
OJK menilai auditor tidak menerapkan standar profesional akuntan publik secara memadai dalam pelaksanaan audit, termasuk dalam pengumpulan dan evaluasi bukti audit serta dokumentasi audit.
Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal PT Multi Makmur Lemindo (MML) atau PIPA. Ketiganya berasal dari internal perusahaan dan mantan pejabat PT Bursa Efek Indonesia (BEI).