Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Tipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa PIPA diduga tidak layak melantai di bursa karena valuasi aset perusahaan tidak memenuhi persyaratan.
Temuan tersebut muncul setelah Bareskrim menggeledah kantor PT Shinhan Sekuritas dalam penyidikan dugaan manipulasi IPO PIPA. Dalam proses tersebut, penyidik menemukan indikasi adanya rekayasa aset agar perusahaan bisa lolos melantai di BEI.
“Dari hasil penyidikan, ditemukan fakta bahwa PIPA sebenarnya tidak memenuhi ketentuan valuasi aset yang disyaratkan untuk menjadi perusahaan terbuka,” ujar Ade Safri sebelumnya.
Kasus ini masih dalam proses penyidikan, sementara perdagangan saham PIPA tetap diawasi oleh otoritas pasar modal.
(Shifa Nurhaliza Putri)