sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

RUU KUHAP Disahkan, Begini Kata Ketua KPK

News editor Nur Khabibi
19/11/2025 13:15 WIB
Adanya pengesahan RUU tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja KPK. 
RUU KUHAP Disahkan, Begini Kata Ketua KPK (iNews Media Group)
RUU KUHAP Disahkan, Begini Kata Ketua KPK (iNews Media Group)

IDXChannel - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi Undang-Undang (UU) pada Selasa (18/11/2025). 

Ketua KPK, Setyo Budiyanto mengatakan, adanya pengesahan RUU tersebut tidak banyak berpengaruh terhadap kinerja lembaganya. 

"Menurut saya sih nggak terlalu banyak pengaruhnya ya gitu, karena kan itu ya memedomani bahwa itu asasi daripada para pihak yang diperiksa dan itu menyangkut masalah teknik dan praktik aja lah, nggak akan banyak berpengaruh," kata Setyo yang dikutip Rabu (19/11/2025). 

"Kemudian masalah penyadapan, kami juga punya aturan, segala sesuatu yang dilakukan dalam proses penyadapan kita pertanggungjawabkan ke Dewas gitu, kita matikan kalau memang sudah tidak ada prosesnya, segala sesuatunya ada aturan yang melekat dalam proses-proses yang dilakukan oleh penyidik," katanya. 

Kendati begitu, Setyo menyatakan Biro Hukum akan menelaah untuk menentukan mana saja yang harus dilakukan KPK. 

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement