sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat

News editor Achmad Al Fiqri
22/07/2026 02:02 WIB
Saat ini, permohonan pelepasan status kewarganegaraan Republik Indonesia hanya mencapai 300 pemohon.
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat. (Foto Achmad/IMG)
Tarif Lepas WNI Rp5 Juta, Menkum: Enggak Ada Pengaruhnya bagi Masyarakat. (Foto Achmad/IMG)

Selain itu, sekira 1.000-1.500 pemohon setiap tahunnya mengajukan pendaftaran permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia.

"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," kata Supratman.

Apalagi, kata dia, syarat mendapat status WNI terbilang ketat. Sebab, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut. 

Sehingga, permohonan itu hanya dilayangkan oleh orang yang memiliki latar belakang finansial tinggi.

"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.

(Dhera Arizona)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement