Selain itu, sekira 1.000-1.500 pemohon setiap tahunnya mengajukan pendaftaran permohonan menjadi warga negara Republik Indonesia.
"Tahu enggak? Kira-kira permohonan paling tinggi orang setiap tahun yang mau mendaftar menjadi warga negara Republik Indonesia itu paling tinggi 1.000 sampai 1.500 orang permohonan. Jadi enggak ada pengaruhnya di tingkat masyarakat secara umum," kata Supratman.
Apalagi, kata dia, syarat mendapat status WNI terbilang ketat. Sebab, WNA yang ingin menjadi WNI harus tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, atau 10 tahun tidak berturut-turut.
Sehingga, permohonan itu hanya dilayangkan oleh orang yang memiliki latar belakang finansial tinggi.
"Boleh teman-teman bandingkan berapa biaya menjadi warga negara di negara lain dibandingkan kita. Itu dari tarif Rp50 juta menjadi Rp75 juta. Dan itu hanya berlaku buat warga negara asing yang mau menjadi warga negara Republik Indonesia," kata Supratman.
(Dhera Arizona)