IDXChannel - Direkrorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum mengungkapkan, permohonan Warga Negara Asing (WNA) untuk menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) menunjukkan tren peningkatan dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
"Beberapa tahun ke belakang, permintaan dan minat untuk menjadi Warga Negara Indonesia begitu cukup tinggi," kata Dirjen AHU Kemenkum Widodo dalam konferensi persnya, Jakarta, Kamis (26/2/2026).
Meski permohonan dinilai cukup tinggi, dia memastikan pihaknya selektif dan sangat ketat untuk mengatur mengenai penegasan status kewarganegaraannya.
Widodo menjelaskan, ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi pemohon untuk memperoleh status WNI, di antaranya, telah tinggal di Indonesia minimal lima tahun berturut-turut tanpa terputus atau sepuluh tahun tidak berturut-turut.