Tak hanya itu, pemohon juga wajib memperoleh clearance dari sejumlah institusi terkait, termasuk dari negara asalnya. Proses ini, kata dia, menjadi salah satu faktor yang membuat tidak semua permohonan dapat langsung diproses hingga tahap persetujuan.
“Banyak minat dari ratusan bahkan ribuan kalau kita total lima tahun terakhir ingin menjadi warga negara Indonesia. Tapi tidak semuanya sekarang diproses karena memang ada terbatas persyaratan yang demikian ketat,” ujarnya.
Dia membeberkan data terkait permohonan selama lima tahun terakhir. Pada 2020, terdapat 37 permohonan kewarganegaraan dengan 29 di antaranya disetujui. Kemudian di 2021, dari 63 permohonan, 61 diterima.
Sementara pada 2022, sebanyak 63 permohonan yang masuk diputuskan Kemenkum disetujui. Tren kenaikan ini terlihat dalam dua tahun terakhir.