sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

Rapat Kerja KSSK-DPR, Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Polemik

Banking editor Anggie Ariesta
21/07/2026 08:54 WIB
Isu tersebut tidak lagi diperdebatkan secara mendalam karena tidak ditemukan masalah penting.
Rapat Kerja KSSK-DPR, Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Polemik. Foto: iNews Media Group.
Rapat Kerja KSSK-DPR, Dana SAL Rp381 Triliun di Himbara Tak Lagi Jadi Polemik. Foto: iNews Media Group.

IDXChannel – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pembahasan mengenai penempatan Saldo Anggaran Lebih (SAL) di Perhimpunan Bank Milik Negara (Himbara) tidak lagi memicu perdebatan dalam Rapat Kerja Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) bersama Komisi XI DPR RI pada Senin (20/7/2026).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan isu tersebut tidak lagi diperdebatkan secara mendalam karena tidak ditemukan masalah penting, menyusul keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa untuk memperpanjang masa penempatan suntikan likuiditas senilai Rp381 triliun tersebut.

“Nggak spesifik sih, nggak ada isu lagi lah karena kan sekarang sudah diputuskan oleh Menteri Keuangan diperpanjang, jadi nggak ada isu yang perlu diperdebatkan lagi sebetulnya,” kata Dian ke awak media di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (20/7/2026).

Adapun rapat kerja KSSK bersama Komisi XI tersebut dihadiri lengkap oleh pimpinan KSSK, meliputi Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo, Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, serta Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Anggito Abimanyu.

Namun, OJK tetap memberikan masukan agar Tenor penempatan SAL di perbankan pelat merah dapat diperpanjang guna menjaga ketahanan likuiditas industri. Adapun OJK menyerahkan penuh keputusan akhir di tangan Purbaya.

Di sisi lain, OJK merekomendasikan agar proses penarikan dana SAL oleh pemerintah nantinya dilakukan secara berkala dan bertahap. Rekomendasi ini krusial mengingat adanya potensi ketidaksesuaian jangka waktu (mismatch) pada struktur perbankan, di mana Dana Pihak Ketiga (DPK) cenderung berjangka pendek sementara penyaluran kredit bersifat jangka panjang.

“Karena perbankan itu pada umumnya mis-match, antara dana pihak ketiga dengan pembiayaan kredit itu kan jangka panjang, DPK biasanya jangka pendek kan, kalau jumlahnya gede itu harus ada tahapan, intinya itu,” kata dia.

Lebih lanjut, Dian mengklarifikasi bahwa rapat KSSK kali ini baru sebatas meninjau perkembangan polemik penempatan SAL dan belum menetapkan keputusan formal baru terkait durasi perpanjangan tenor.

“Saya kira kita tidak mengambil keputusan itu, tadi diskusi masih umum karena ini Pak Menteri (Purbaya) ada keperluan, nanti akan dilanjutkan mungkin berikutnya,” ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement