AFPI Jamin Semua Debt Collector Tersertifikasi untuk Lindungi Konsumen
AFPI menjamin semua debt collector (DC) di internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung atau vendor sudah tersertifikasi.
IDXChannel - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjamin semua debt collector (DC) di internal platform peer to peer lending maupun sektor usaha pendukung atau vendor sudah tersertifikasi.
"Bagian dari upaya kita untuk perlindungan konsumen memastikan tenaga DC tersertifikasi," kata Sekjen AFPI Sunu Widyatmoko dalam konferensi pers di Hotel Manhattan, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023).
Sunu menjelaskan sertifikasi tersebut dilakukan sebagai upaya serius asosiasi agar industri P2P lending bisa berkembang dengan sehat. Menurutnya, sudah ada sekitar 14.000 DC yang sudah tersertifikasi.
Di sisi lain, pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap DC dari setiap kasus yang muncul saat ada pelaporan data pelaporan sudah terkonfirmasi. "Itu biasanya kita lakukan flagging bahwa DC tertentu melakukan pelanggaran kode etik dan melanggar sertifikasi," tuturnya.
Flagging tersebut menurutnya berfungsi sebagai informasi kalau DC tersebut pernah melanggar aturan sehingga mendapatkan teguran sampai pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kalau misalnya orang tersebut pernah dikeluarkan karena melanggar aturan sampai PHK, kalau bisa enggak di-hire di anggota kita yang lain," ujarnya.
(FRI)