BANKING

AFPI Wajibkan Seluruh Debt Collector P2P Lending Punya Sertifikat

Tangguh Yudha/MPI 29/04/2024 19:45 WIB

Untuk penagih atau debt collector fintech peer to peer (P2P) lending anggota AFPI wajib memiliki sertifikasi. 

AFPI Wajibkan Seluruh Debt Collector P2P Lending Punya Sertifikat. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, mengaku resah dengan berbagai kasus bunuh diri akibat teror debt collector pinjaman online (pinjol).

Dia pun menegaskan untuk penagih atau debt collector fintech peer to peer (P2P) lending anggota AFPI wajib memiliki sertifikasi

"Mereka ini harus mengerti, di-training, baru setelah itu ada ujian. Kalau dia lulus diberi sertifikasi. Ini hanya berlaku 3 tahun, dan tiap tahun harus refreshment karena takutnya aturan juga bisa berubah," jelas Entjik dalam Media Gathering dan Halalbihalal bersama AdaKami, pada Senin (29/4/2024).

Dia melanjutkan, jika debt collector tersebut melanggar aturan, ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan. 

"Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1-3, kalau dia melakukan tugas di luar SOP, bergerak dengan sangat barbar, maka si penagih kita blacklist," tandasnya.

Pada kesempatan yang sama, Entjik mengungkapkan tidak ingin jika fintech lending disamakan dengan pinjol. Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konotasi yang berbeda.

Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.

"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer lending. Pinjol itu musuh kita," ungkapnya.

Entjik mengatakan bahwa pinjol memiliki konotasi yang negatif. Mengingat seringkali pinjol dalam praktiknya justru menyulitkan masyarakat dengan bunga yang besar dan juga sistem penagihan yang tidak beretika.

"Bagaimana membedakan yang berizin dan ilegal, salah satunya adalah penagihan. Dari 2019 sampai saat ini kita terus perbaiki tenaga penagih, harus tersertifikasi. Dan semua anggota fintech yang melakukan penagihan harus menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI," pungkas dia.

(NIA)

SHARE