sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya

Banking editor Tangguh Yudha/MPI
29/04/2024 16:00 WIB
Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.
APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

IDXChannel - Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI), Entjik S Djafar, tidak ingin jika fintech lending disamakan dengan pinjaman online (pinjol). Menurutnya, kedua istilah tersebut memiliki konotasi yang berbeda.

Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.

"Saya perlu tekankan bahwa kami itu bukan pinjol. Pinjol itu tidak berizin, kita ini peer to peer lending. Pinjol itu musuh kita," ungkap Entjik Dalam Media Gathering dan Halalbihalal bersama AdaKami, pada Senin (29/4/2024).

Entjik mengatakan bahwa pinjol memiliki konotasi yang negatif. Mengingat seringkali pinjol dalam praktiknya justru menyulitkan masyarakat dengan bunga yang besar dan juga sistem penagihan yang tidak beretika.

"Bagaimana membedakan yang berizin dan ilegal, salah satunya adalah penagihan. Dari 2019 sampai saat ini kita terus perbaiki tenaga penagih, harus tersertifikasi. Dan semua anggota fintech yang melakukan penagihan harus menggunakan perusahaan penagihan yang bersertifikat AFPI," ujarnya.

Halaman : 1 2
Advertisement
Advertisement