sosmed sosmed sosmed sosmed
get app
Advertisement

APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya

Banking editor Tangguh Yudha/MPI
29/04/2024 16:00 WIB
Entjik menilai pinjol lebih cocok digunakan untuk platform yang tidak memiliki izin. Sementara fintech lending merupakan platform yang legal.
APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.
APFI Tak Mau Fintech P2P Lending Disamakan dengan Pinjol, Ini Alasannya. Foto: MNC Media.

Saat ini AFPI terus melakukan pelatihan kepada para penagih untuk menekan angka komplain dari para nasabah. Untuk tenaga penagih yang mengabaikan SOP saat bertugas, maka jasanya akan diblacklist.

"Mereka ini harus mengerti, ditraining, baru setelah itu ada ujian. Kalau dia lulus maka diberi sertifikasi. Ini hanya berlaku tiga tahun, dan setiap tahun harus refreshment karena takutnya aturan juga bisa berubah," jelas Entjik.

"Kalau si penagih melanggar aturan, itu ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, kalau dia melakukan tugas di luar SOP, bergerak dengan sangat barbar, maka si penagih kita blacklist," tandasnya.

(NIA)

Halaman : 1 2 Lihat Semua
Advertisement
Advertisement