Saat ini AFPI terus melakukan pelatihan kepada para penagih untuk menekan angka komplain dari para nasabah. Untuk tenaga penagih yang mengabaikan SOP saat bertugas, maka jasanya akan diblacklist.
"Mereka ini harus mengerti, ditraining, baru setelah itu ada ujian. Kalau dia lulus maka diberi sertifikasi. Ini hanya berlaku tiga tahun, dan setiap tahun harus refreshment karena takutnya aturan juga bisa berubah," jelas Entjik.
"Kalau si penagih melanggar aturan, itu ada beberapa peringatan yang bisa dikenakan. Mulai dari Surat Peringatan (SP) 1 sampai 3, kalau dia melakukan tugas di luar SOP, bergerak dengan sangat barbar, maka si penagih kita blacklist," tandasnya.
(NIA)