IDXChannel - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meminta anak buahnya menindak tegas lapangan padel yang dokumen perizinan tidak lengkap. Adapun salah satu dokumen yang wajib dimiliki pengusaha lapangan padel yaitu Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Yang padel, saya sudah memerintahkan kepada Satpol PP, Wali Kota, aparat Camat, dan sebagainya yang terkait untuk mengambil tindakan tegas bagi siapa pun yang belum punya PBG. Karena itu syarat mutlak yang diminta," kata Pramono saat ditemui di Jakarta Selatan, Kamis (26/2/2026).
Dia menegaskan, ketertiban pembangunan di Jakarta menjadi sesuatu hal penting untuk dijaga secara konsisten. Pihaknya juga akan tegas tidak memberikan izin untuk pembangunan lapangan padel di Ruang Terbuka Hijau (RTH).
"Sehingga dengan demikian ketertiban untuk pembangunan di Jakarta juga menjadi penting, termasuk ruang terbuka hijau yang tidak diperbolehkan untuk digunakan lapangan Padel," kata dia.